Foto : Kapolres Bone AKBP Raspani, S.Ik
BONETERKINI.COM,- Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Manciri Kecamatan Ajangale
Bone Jumat malam 10/3 lalu yang meregang nyawa preman kampung, kini pihak
Polres Bone setelah melakukan penyidikan akhirnya 17 orang yang kemarin diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat
Reskrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi AKP Hardjoko yang dikonfirmasi boneterkini.com diruang kerjanya Kamis siang 16/3/17 mengatakan sudah menetapkan 17 orang
pelaku sebagai tersangka.
"dari 17 orang pelaku yang kemarin diamankan kita sudah
tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari hasil pengakuan pelaku
beserta barang bukti"ujar akp Harjoko
Lebih lanjut Hardjoko
menjelaskan bahwa motif dari pembunuhan Kamarudin (30) itu murni pelaku
hanya merasa kesal karena ditantang untuk berduel oleh korban.
"sampai
saat ini berdasarkan keterangan pelaku tidak ada pelaku lainnya yang
terlibat dalam peristiwa tersebut,kemudian pelaku akan di jerat Pasal
351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dengan ancaman 7
tahun penjara "tambanya
Kapolres Bone AKBP Raspani yang dikonfirmasi membenarkan penetapan 17 tersangka pelaku pembunuhan Kamarudin.
"iya,
17 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah di
limpahkan ke Lapas Watampone, untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan dan juga melihat ruangan sel tahan tidak mampu menampung
semua"jelas AKBP Raspani
Seperti yang diberitakan sebelumnya,
nyawa Kamarudin melayang setelah dianiaya oleh puluhan warga yang
ditantang oleh pelaku untuk berduel di desa manciri dimana pada saat itu
korban mendatangi pelaku yang sedang membantu warga pembuatan baruga
pernikahan.
"petugas akan melakukan pengawalan pada pesta
tersebut nanti malam untuk menghindari hal-hal yang tidak di
inginkan"tutup Hardjoko
admin : boneterkini.com
|