 |
Kapolres Bone saat melakukan Press Release Kasus Pembunuhan di Bengo |
BONETERKINI.COM.WATAMPONE,--Kapolres Bone AKBP Muh. Kadarislam
Kasim ungkap kasus pembunahan sadis yang terjadi di Kecamatan Bengo Kabupaten
Bone, Sabtu lalu 23/12/2017.
Dalam
kasus tersebut diduga ada 3 pelaku dan kedua pelaku tersebut sudah
diamankan, mereka diketahui remaja yakni Aldiansyah (18) dan Alfian
(20), mereka diamanakan senin pagi dan langsung diamankan di Mapolres
Bone.
Dari salah satu pengakuan
pelaku Aldiansyah saat ditemui di polres bone mengatakan, dirinya
bersama rekannya nekat melakukan pembunuhan tersebut lantaran dendam
dengan pelaku lantaran dirinya sering diajak berhubungan seks tapi hanya
diberikan sebungkus rokok.
"
Saya merasa sakit hati, karena setiap kali habis berhubungan sama dia ,dia hanya Kasi saya sebungkus rokok" ungkap Aldiansyah.
Kapolres Bone yang saat melakukan Pres Release mengatakan pelaku nekat membunuh korban dengan motif dendam terhadap korban.
"meraka
ini memiliki hubungan suka sesama jenis, alasan pelaku membunuh korban,
karena pelaku dendam karena sakit hati ketika sudah diajak berhubungan
pelaku hanya diberikan sebungkus rokok,"Kata Kadarislam
Lebih
lanjut kadarislam menambahkan, kronologisnya bermula ketiga pelaku ini
berniat mencuri uang korban, karena korban diketahui telah menjual
motornya beberapa hari lalu.
Pelaku
bersama rekannya kemudian mendatangi rumah korban dan langsung masuk
kekamar korban, Awalnya Alfian diajak bermalam oleh korban sambil meraba
raba kemaluan pelaku.
Tidak
lama kemudian Aldiansyah masuk kekamar korban dengan memegang sebilah
badik yang telah dihunus dari sarungnya dan langsung menusuk bagian
leher korban sebanyak dua kali sehingga korban bersimbah darah.
Setelah
itu Aldiansyah menyerahkan badiknya ke rekannya Alfian dan kembali
menusuk korban berkali kali sehingga dipastikan korban sudah tak
bernyawa.
Pelaku
kemudian pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa kabur uang
tunai milik korban Senilai Rp. 830.000, 1 unit Hp merk Nokia dan sebuah
alat cukur elektrik milik korban.
" Pelaku
tersebut akan dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20
Tahun Penjara" Tutup Kadarislam. (ANG)
www.boneterkini.com