BONETERKINI.COM-WATAMPONE,--
Residivis pencuri dengan modus menjual obat kepada calon korbannya
akhirnya berhasil dilumpuhkan Sat Resmob Polres Bone, Minggu 4/2/2018.
Pelaku
diketahui bernama Rendi Bin Saleh (29) warga Desa Cabbeng Kecamatan
Liliriau Kabupaten Soppeng, dan tidak hanya itu dia juga dibantu oleh
dua rekannya yakni M.Yusuf (42) dan Nurul Falah (32).
Dari
informasi yang berhasil dihimpun, Pelaku Rendi sudah
melakukan aksinya dibeberapa lokasi, dengan berpura-pura sebagai penjual
obat dan ketika melihat rumah targetnya kosong pelaku lalu masuk dan mengambil
barang barang milik korban.
Kapolres Bone AKBP Kadarislam Kasim
yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dia mengatakan saat
diintrogasi pelak mengakui telah mencuri di beberapa tempat di Bone.
"Iya benar, Pelaku ini merupakan recidivis, dia baru 1 Bulan keluar dari Lapas," Ujarnya
Lebih
lanjut dia menambahkan, Pelaku saat ditangkap mencoba mengelabui
petugas dan berusaha kabur, namun saat diberikan tembakan peringatan,
pelaku tidak menghiraukan jadi terpaksa senjata diarahkan ke kaki pelaku
dan akhirnya mengenai betisnya.
"setelah pelaku dilumpuhkan, dia dibawa di rumah sakit untuk mendapatperawatan medis, kemudian di bawa dikantor,"Tambahnya
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Unit Laptop, 6 unit Handphone, 2 Unit Motor, emas dan sejumlah uang tunai. (ANG) www.boneterkini.com