BONETERKINI.COM- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Latenritatta Bone, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan pihak Rumah sakit umum Tenriawaru Bone.
Laporan LSM Latenritatta diterima dimapolres Bone pada hari Rabu,18 Agustus 2021.
Selanjutnya Ketua Umum LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid, S.H, M.H resmi memberikan kuasa pendampingan hukum kepada DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Aswil Aditama, S.H, M.H. selaku ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) menerima kuasa yang diberikan kepadanya pada 21 Agustus 2021.
Mukhawas mengatakan kami punya hak hukum diatur dalam Permenkes No.84 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kesehatan, hak hukum.
"kami ini secara kelembagaan kuasakan kepada DPC Kongres Advokat Indonesia KAI Bone dan juga sangat jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat",ucap Mukhawas
Laporan ini berisi dugaan pelanggaran Prokes terkait dengan kerumunan antrian peserta Vaksinasi beberapa hari yang lalu di RSUD Bone.
Kejadian waktu itu menyita banyak perhatian dan sorotan berbagai pihak termasuk Latenritatta, Lembaga Swadaya ini sangat mengecam keras kerumunan tersebut yang dapat menjadi klaster baru penyebaran covid19.
Mukhawas mengatakan bahwa sangat kecewa melihat situasi seperti itu.
Seperti slogan LANKORAS-HAM Sepih Ing Pamrih Rame Ing Gawe, bekerja tanpa pamrih dan tanpa pandang bulu.
Mukhawas berharap agar laporan pelanggaran Prokes tersebut secepatnya bisa diproses oleh pihak kepolisian resort Bone dengan secara terbuka agar masyarakat luas bisa melihat langsung hasilnya sesuai aturan hukum diterapkan tanpa pandang bulu.
"Semua manusia sama dimata hukum, setiap manusia harus tunduk kepada hukum, siapapun dia tanpa terkecuali termasuk pelaksana Kesehatan itu sendiri", kata Mukhawas
Dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit pasal 14 serta Undang undang No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 93 dan jika dilanggar sangat jelas sanksi hukumnya.(editor:imma)