Bawaslu Bone Gelar Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan menghadirkan Malil Hakulul Mubin sebagai pelapor di Sekretariat Bawaslu Bone, Jl. Langsat Nomor 30 Kelurahan Jeppere Kecamatan Tanete Rattang Barat Kabupaten Bone, Senin (6/2/2023).

Sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan KPU dipimpi  langsung Ketua Bawaslu Bone, Hj. Jumria yang didampingi Komisioner Bawaslu lainnya. Sementara dari pihak terlapor juga dihadiri oleh Ketua KPU Bone Izharul Haq dan Anggota KPU Bone lainnya.
Alwi, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone, usai persidangan menjelaskan bahwa agenda sidang Bawaslu adalah pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor.

"Hari ini sidang digelar dengan pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor," ucapnya.

Menurutnya sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi, Bawaslu Bone memberikan kesempatan kedua pihak untuk menghadirkan saksi.

"Masing masing akan menghadirkan saksi, Kalau untuk pelapor dia akan hadirkan tiga orang saksi sementara terlapor dua orang saksi," papar alwi.

Diketahui sebelumnya, Malil sapaan akrab pelapor bersama Himpunan Mahasiswa Bone Barat melaporkan Komisioner KPU di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bone, Senin (30/1/2023). Tiga laporan yang diajukan malil termasuk menindak lanjuti terkait keterlambatan pengumuman PPS dan transparansi hasil tes wawancara.

Malil ditemui usai sidang, mengungkapkan besok dirinya bersama saksi siap menghadiri sidang selanjutnya dimana masuk tahap pembuktian.

"InsyaAllah kami besok siap hadir untuk pembuktian apa yang menjadi laporan yang telah kami masukkan dengan bukti-bukti dan fakta kejadian" tegas malil.

Pewarta : Esar
Komentar

Berita Terkini