Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Watampone)
Di awal tahun 2022, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU HKPD merupakan landasan hukum yang sentral dalam mengatur dinamika keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan diberlakukannya UU HKPD diharapkan dapat memberikan dampak positif terutama dalam peningkatan kemandirian fiskal daerah. Kemandirian fiskal daerah menjadi hal yang penting dalam konteks otonomi daerah dan telah menjadi fokus perhatian dalam pembangunan ekonomi. Kemandirian fiskal daerah menjadi kunci penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dan memberdayakan potensi lokal.
Saat ini, sebagian besar daerah di Indonesia sangat bergantung oleh kucuran dana dari Pemerintah Pusat, untuk itu perlu adanya intervensi pemerintah pusat melalui UU HKPD yang berperan dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Dalam hal ini, intervensi pemerintah pusat melalui UU HKPD tidak hanya bertujuan untuk mengontrol, tetapi juga untuk memberdayakan daerah agar dapat mengelola keuangannya dengan efektif. Intervensi Pemerintah Pusat dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui UU HKPD yaitu:
1. Penguatan Kewenangan Daerah dalam Perencanaan Ekonomi
Salah satu bentuk intervensi yang signifikan adalah penguatan kewenangan daerah dalam perencanaan ekonomi. Melalui UU HKPD, pemerintah pusat memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan ekonomi sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal. Pemberian ruang yang lebih besar akan menciptakan peluang bagi daerah untuk mengembangkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
2. Alokasi Dana yang Adil dan Proporsional
Intervensi pemerintah pusat melalui UU HKPD juga mencakup alokasi dana yang adil dan proporsional. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa daerah dengan tingkat pengembangan ekonomi yang lebih rendah mendapatkan dukungan yang cukup untuk menutup kesenjangan tersebut. Pemerintah pusat berperan sebagai penyeimbang serta menjaga agar distribusi dana tidak hanya menguntungkan daerah-daerah maju secara ekonomi.
3. Pemberdayaan Pajak dan Retribusi Daerah
Meningkatkan kemandirian fiskal daerah juga melibatkan pemberdayaan dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Intervensi pemerintah pusat dalam hal ini yaitu memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menentukan tarif pajak dan retribusi sesuai dengan kondisi ekonomi lokal. Hal ini memberikan insentif bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan lokal.
4. Mekanisme Pengelolaan Utang Daerah yang Terkendali
Seiring dengan pemberdayaan keuangan daerah, intervensi pemerintah pusat juga mencakup pengelolaan utang daerah. UU HKPD dapat menetapkan batasan dan pedoman yang jelas terkait dengan penggunaan utang oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah pusat berperan dalam mencegah terjadinya situasi di mana daerah terlalu terbebani oleh utang yang dapat membahayakan stabilitas keuangan.
5. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan
Intervensi pemerintah pusat tidak hanya terfokus pada aspek keuangan semata, tetapi juga mencakup pengembangan sumber daya manusia dan kapasitas pengelolaan keuangan di tingkat daerah. Melalui pelatihan dan pendampingan, pemerintah pusat dapat meningkatkan kemampuan pegawai daerah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan keuangan dengan baik.
6. Inovasi dan Dukungan Terhadap Sektor-sektor Strategis Lokal
Pemerintah pusat, melalui UU HKPD memberikan dukungan finansial dan insentif kepada daerah untuk mengembangkan sektor-sektor strategis lokal. Ini termasuk sektor ekonomi yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi dan mampu menciptakan lapangan kerja. Dengan memberikan dukungan ini, pemerintah pusat tidak hanya meningkatkan kemandirian fiskal daerah tetapi juga mendorong diversifikasi ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
7. Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Intervensi pemerintah pusat juga berperan dalam mengawasi dan memastikan pertanggungjawaban keuangan daerah. Melalui mekanisme audit dan evaluasi, pemerintah pusat dapat mengidentifikasi potensi risiko keuangan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Ini merupakan bagian integral dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan hadirnya UU HKPD sebagai pendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah, terlihat bahwa peran pemerintah pusat tidak hanya sebagai pengontrol, tetapi juga sebagai fasilitator pembangunan ekonomi di tingkat daerah. Upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah bukanlah sekadar pemberian kewenangan semata, melainkan juga pemberdayaan dalam arti yang lebih luas. Dengan demikian, melalui UU HKPD, pemerintah pusat menciptakan landasan yang kuat untuk mengarahkan, membimbing, dan mendukung daerah dalam mengelola keuangannya menuju pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.