BONETERKINI.COM- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone bergerak menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
Arahan dan perintah dari Kasatpol PP Bone A. Akbar., S. Pd., M. Pd untuk menertibakan semua alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan zonanya.
Kegiatan ini berlangsung didua titik yaitu di Jl. Ahmad Yani dekat Lampu merah serta taman Masjid Agung Al-Ma'arif dan jln Hoscokroaminoto yang banyak di pasang di pohon-pohon, Jum'at 15 Desember 2023
Sebelum penertiban dilakukan, digelar apel untuk mendengar arahan dan intruksi langsung dari kasatpol PP bahwa semua baliho yang terpasang tidak pada zonanya harus diturunkan.
"Semua baliho, spanduk, panflet dan semacamnya jika ada yang terpasang tidak pada zonanya harus di copot dan diturunkan tanpa pandang bulu, baliho caleg siapapun itu harus tetap kita tertibkan", tegas A. Akbar
Kasatpol PP melanjutkan bahwa untuk pelaksanaan ini kita akam adakan secara bertahap, untuk hari ini di dua titik dan akan dilanjutkan kemudian, setelah di turunkan APK tersebut dibawa kekantor
"Untuk hari ini kita lakukan di dua titik yaitu jl. Ahmad yani dan Jl. Cokroaminoto, selanjutnya akan terus berlangsung sampai semua APK yg tidak tertib kita buka. Setelah dibuka silahkan bawa kekantor dan ingat bahwa menertibakan bukan berarti merusak", ucap A. Akbar
Adapun jumlah APK yang ditertibkan yaitu baliho caleg sebanyak 8 lembar dan benner caleg berjumlah 72lembar
Dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan ini tertuang dalam Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a Serta Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame Pasal 6 dan Pasal 13.
Editor: irma