Tiba-Tiba Retribusi Parkir di Bone Naik

Sekretaris Bapenda Bone Irfan Nur



BONETERKINI.COM--Pantastis. Begitulah tanggapan seorang warga usai belanja disebuah pertokoan di kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Pasalnya, retribusi parkir mobil yang selama ini di bayar Rp 2000,- kini menjadi Rp 5000.

Awalnya dikira pungutan liar. Ternyata, setelah retribusi/ karcis di cek, ternyata resmi. Pemerintah setempat menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarifnya naik dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.

Kenaikan tarif retribusi parkir ini memicu sorotan. Karena pemberlakuan tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya. Tiba-tiba diberlakukan dan banyak pengunjung toko yang kaget ketika dimintai uang parkir Rp 5000,- ungkap Samsuddin.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Andi Muhammad Ikbal SSTP, mengakui adanya kenaikan itu.  Menurutnya, kenaikan tarif parkir tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam Perda tersebut, ditetapkan tarif sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

Sementara Sekretaris Bapenda Bone Irfan Nur tidak menampik kenaikan tarif retribusi parkir tersebut. Dia pun menegaskan bahwa pihaknya bahwa dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tersebut.
Komentar

Berita Terkini