KPU Serahkan Surat Dokumen Penetapan Bupati/ Wabup Kepada DPRD Bone

BONETERKINI.COM - Usai penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kab.Bone hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (9/1/2024) di Hotel Novena, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kab.Bone, Zainal menyampaikan surat dan dokumen penetapan Bupati/Wakli Bupati kepada DPRD Bone pada Jumat (10/1/2025).

"Pasca penetapan Bupati/Wakil Bupati Bone kemarin, KPU wajib menyampaikan surat dan  dokumen penetapan untuk mengajukan pengesahan pelantikan pasangan terpilih" ungkap zainal. 

Terkait waktu pelantikan, Zainal menjelaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 80 dan tahapan pilkada, pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

“Sampai saat ini Perpres nomor 80 itu belum dirubah, itu yang masih berlaku. Bahwa nanti ada perubahan kita tunggu nanti seperti apa, saat ini juga masih proses penyelesaian sengketa di MK," katanya.

Penetapan pasangan terpilih ini berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 yang menyebutkan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

(Sujitno Ngadino)
Komentar

Berita Terkini