MK Tolak Gugatan Danny-Azhar, Andi Sudirman Bakal Dilantik Bersama Saudaranya Andi Asman Sulaiman Di Istana Negara

 



BONETERKINI--Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memasuki babak akhir. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan calon (paslon) gubernur sulsel, Danny-Azhar.


Hal tersebut disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Gubernur 2024 di Sulawesi Selatan.


Pembacaan dilangsungkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4/2/2025.


"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.


Sehingga, KPU Sulsel bakal menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih.


Paslon Andalan Hati meraih kemenangan dengan perolehan suara sebanyak 3.014.255. sementara paslon Danny-Azhar meraih suara sebanyak 1.600.029. selisih suara pemohon dengan pihak terkait yakni mencapai 1.414.226 atau 34,68 persen. 


Sementara Pilkada Bone dimenangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin (Beramal).


Paslon Beramal berhasil meraih 199.954 suara menandingi dua paslon lainnya yakni Tegak Lurus 114.085 suara serta SipakarioMi 86.717 suara dari jumlah pemilih 409.923 ditambah suara tidak sah sebanyak 9.169 suara sesuai data yang di umumkan KPU Bone. 


Andi Asman merupakan kakak kandung Andi Sudirman Sulaiman. Keduanya berhasil memenangkan Pilkada dan bakal dilantik bersama di Istana Negara tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto.(*)



Komentar

Berita Terkini