Lahirnya Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 ini, kata Pj Bupati Bone, Andi Winarno dalam rangka perwujudan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta terselenggaranya tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah.
Maka dari itu, lanjut Andi Winarno, perlu didukung dengan kualitas ASN bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya serta taat dan patuh pada peraturan disiplin kepegawaian.
Dalam Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 tersebut memuat tujuh poin penting.
Pertama, seluruh ASN agar patuh dan taat pada peraturan disiplin kepegawaian.Kedua, seluruh ASN agar menegakkan disiplin jam kerja dengan berada di kantor pada jam kerja.
Ketiga, seluruh ASN agar tidak berada di Warkop, kafe, toko/swalayan, tempat makan, tempat hiburan dan tempat umum lainnya pada jam kerja.
Keempat, seluruh ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari dan tidak membuat atau menyebarluaskan tulisan, gambar atau video yang tidak jelas sumbernya.
Kelima, agar seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala UPT serta pejabat lainnya agar melakukan pengawasan disiplin kepegawaian.
Keenam, Inspektorat Daerah dan BKPSDM agar melakukan langkah tindak lanjut terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
Ketujuh, Kepala Satpol PP Kabupaten Bone agar mengkondisikan Anggota Satpol PP untuk melakukan patroli pengawasan disiplin kepegawaian.
Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 ini ditetapkan pada Senin (3 Februari 2025).